Organisasi dan Mekanisme Kerja BAN-PT

Menindak  lanjuti Keputusan  Menteri Riset dan Teknologi  Pendidikan  Tinggi Nomor  328/M/KPT/2016 tentang  pengangkatan  anggota  Dewan  Eksekutif  Badan Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi  (BAN-PT)  periode 2016-2021,  dan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 329/M/KPT/2016  tentang  Ketua dan Sekretaris Majelis Akreditasi serta Ketua  dan Sekretaris Dewan Eksekutif Badan  Akreditasi Nasional  Perguruan Tinggi  (BAN-PT)  periode 2016-2021,  maka   terhitung mulai tanggal  22 September 2016:

  1. Kegiatan operasional BAN-PT  dilaksanakan  oleh Dewan  Eksekutif  BAN-PT.
  2. Surat Keputusan Tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi, Sedifikat Akreditasi,  sefta surat dan  informasi  lainnya yang  dikeluarkan  BAN-PT  ditandatangani oleh Direktur  Dewan  Eksekutif  BAN-PT
  3. Surat menyurat yang ditujukan kepada BAN-PT  agar ditujukan  kepada Direktur  Dewan  Eksekutif  BAN-PT  kecuali surat-surat  yang berhubungan  dengan keberatan/banding  atas status dan peringkat  akreditasi  agar ditujukan kepada  Ketua Majelis Akreditasi.

[gview file=”http://lppmp.unri.ac.id/wp-content/uploads/2016/10/organisasi-dan-mekanisme-kerja-banpt.pdf”]