Menindak lanjuti Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 328/M/KPT/2016 tentang pengangkatan anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) periode 2016-2021, dan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 329/M/KPT/2016 tentang Ketua dan Sekretaris Majelis Akreditasi serta Ketua dan Sekretaris Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) periode 2016-2021, maka terhitung mulai tanggal 22 September 2016:
- Kegiatan operasional BAN-PT dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT.
- Surat Keputusan Tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi, Sedifikat Akreditasi, sefta surat dan informasi lainnya yang dikeluarkan BAN-PT ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT
- Surat menyurat yang ditujukan kepada BAN-PT agar ditujukan kepada Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT kecuali surat-surat yang berhubungan dengan keberatan/banding atas status dan peringkat akreditasi agar ditujukan kepada Ketua Majelis Akreditasi.
[gview file=”http://lppmp.unri.ac.id/wp-content/uploads/2016/10/organisasi-dan-mekanisme-kerja-banpt.pdf”]