Syarat Pencairan 30% Hibah Akreditasi

Kepada Yth.
Prodi Penerima Dana Hibah Akreditasi

Diberitahu kepada Prodi yang menerima dana Hibah Akreditasi Prodi agar menyerahkan syarat pencairan 30% ke LPPMP UR :
1. Foto copy buku rekening
2. Hard copy dan soft copy KKNI dan Renstra

Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.